Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir, Begini Respons Legislator PDIP
Menteri Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Warrtawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan gugatan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
FSPBB menilai, Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Baca: Pengamat Nilai IPO Subholding akan Untungkan Pertamina
Selain itu, Menteri Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Merespons persoalan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Ananta Wahana menilai semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah.
Baca: Digugat Serikat Pekerja, Pertamina: Restrukturisasi Perusahaan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.
"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta, Jumat (24/7/2020).
Namun demikian, Ananta yakin, keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan pada perusahaan BUMN agar lebih baik kedepannya.
Ia berharap keputusan yang diambil Menteri Erick Thohir tak sampai pada pemutusan hak kerja (PHK) pada karyawan. Apalagi, di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan misalnya PHK," katanya.
"Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," imbuhnya.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).
FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.