Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir, Begini Respons Legislator PDIP

Menteri Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir, Begini Respons Legislator PDIP
Humas Pertamina
Ilustrasi Pertamina 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7/2020) pukul 13.00 Wib.

FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan,” kata Marcellus dalam pernyataan resminya, Senin (20/7/2020).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas