Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Kasus Djoko Tjandra, SEMMI Gelar Unjuk Rasa Bagi-bagi Tolak Angin Untuk Azis Syamsuddin

PB SEMMI Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa dengan membagi-bagikan Tolak Angin untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Kasus Djoko Tjandra, SEMMI Gelar Unjuk Rasa Bagi-bagi Tolak Angin Untuk Azis Syamsuddin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PB SEMMI Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa dengan membagi-bagikan Tolak Angin untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa dengan membagi-bagikan Tolak Angin untuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Ketua SEMMI Jakarta Pusat Senanatha mengatakan aksi tersebut digelar menyoroti tindakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum perihal kasus Djoko Tjandra.

"Penolakaan RDP yang membahas kasus Dioko Tiandra membuat masyarakat bingung akan kepastian hukum Djoko Tjandra dan telah menduga bahwa Azis Syamsuddin masuk angin," ucapnya.

Baca: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari

"Dengan adanya penolakan RDP ini ditengarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini," imbuhnya.

Diketahui, alasan Azis Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.

Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgen.

Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan, Fadli Zon: Banyak Instansi Dipermalukan

Berita Rekomendasi

"Jika yang terjadi selama Ini adalah DPR pun telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi Il dengan Mendagri, dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020," ucapnya.

Atas dasar itu, PB SEMMI mendesak DPR untuk mengusut tuntas penegakan hukum terutama permasalahan Djoko Tjandra.

Berikut tuntutan lengkap PB SEMMI:

1. Lanjutkan pembahasan kasus Djoko Tjandra dalam RDP Komisi III DPR RI

2. Usut tuntas keterlibatan pejabat negara di luar institusi Polri, khususnya anggota DPR RI terkait kasus Djoko Tjandra buronan KPK.

3. Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada Azis Syamsuddin karena diduga terlibat dan menghalangi proses penyelidikan dalam Rapat Gabungan Komisi III.

4. Meminta Partai Golkar memecat dan mem-PAW Azis Syamsuddin sebagai anggota dewan karena diduga menghalangi proses pengusutan Djoko Tjandra.

5. Mendukung DPR RI beserta aparat penegak hukum gabungan untuk menangkap semua oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas