KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden
Muhammad menyerahkan hasil putusan PTUN terkait dikabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meminta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik ditindaklanjuti.
Evi Novida Ginting memenangkan gugatan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Menurut Dewa, kehadiran seorang komisioner diperlukan di tengah kesibukan pihaknya mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Dia meyakini kehadiran komisioner akan membuat kerja lembaga penyelenggara pemilu itu lebih optimal.
"Tentu akan lebih optimal kalau lengkap," kata Dewa, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Pada saat ini, pihaknya sedang fokus mensukseskan penyelenggaraan pilkada 2020.
"Pilkada sedang berjalan, daerah yang menyelenggarakan pilkada 270 daerah di tengah situasi pandemi," tambahnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami melihat bagaimana presiden menyikapi," ujar Muhammad.
Dia menilai amar putusan PTUN mengoreksi keputusan presiden. Menurut dia, di perspektif Hukum Tata Negara (HTN), Pemerintah bersama DPR berwenang membentuk Undang-Undang.
Sementara itu, DKPP berdiri atas kerjasama pemerintah dan DPR RI. Mengacu Undang-Undang Pemilu, kata dia, DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
"Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma undang-undang tentang kelembagaan DKPP," tambahnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Evi Novida Ginting sudah tepat.
Feri mengatakan putusan PTUN dinilai tepat karena prosedur pemberhentian Evi sendiri tidaklah tepat.
Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat