KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden
Muhammad menyerahkan hasil putusan PTUN terkait dikabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
"Memperhatikan itu, putusan PTUN sudah tepat dalam upaya membenahi kealpaan prosedur. Karena PTUN merupakan lembaga yang mengoreksi prosedur tindakan dan/atau keputusan administrasi negara," ujar Feri.
Menurutnya prosedur pemberhentian Evi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat lantaran tidak terpenuhinya kuorum sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat pemecatannya.
"Jika disimak prosedur pemberhentian Evi memang tidak benar. Misalnya tidak terpenuhinya kuorum sidang DKPP terkait pemecatannya, keputusan ini hanya mengarah kepada Evi," kata dia.
"Padahal setiap tindakan KPU kolektif kolegial. Sehingga tidak bisa beban ditimpakan hanya kepada Evi semata. Jadi putusan PTUN sudah tepat," tambah Feri.
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT itu berbunyi:
Mengadili:
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;