Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting

Di sisi lain, Guspardi menyoroti tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. 

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Berita Rekomendasi

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas