Jubir Presiden: Jokowi Ingin Industri Pers Berjalan Sehat dan Terlindungi
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media.
Insetif diberikan dalam rangka mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, industri pers pun memiliki peranan penting dalam demokrasi dan pemberitaan.
"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).
Baca: Sapi Kurban Milik Jokowi Dirawat Spesial: Makan 3 Kali, Diberi Karpet Rp 2 Juta Agar Tidur Nyenyak
Menurut Fadjroel Rachman, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.
Selain itu, kehadiran pers pun untuk membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020) menyampaikan poin-poin pertemuannya.
Baca: Jokowi Bersyukur Hasil Tes Swab Dirinya dan Iriana Negatif, Kembali Ingatkan Warga untuk Disiplin
Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
Kedua, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Baca: Istana: Hasil Tes Swab Presiden Jokowi Negatif
Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.
Dalam iklim demokrasi saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri.
Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan.