Melindungi Satwa dari Jerat Pemburu Liar di Wilayah Konservasi
Jerat itu ditemukan di areal perkebunan yang ada di perbatasan kawasan konservasi dan areal perkebunan warga pendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melindungi satwa liar dari ancaman jerat seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, tak terbatas pada pemegang izin konsesi.
Karena, hampir 90 persen pergerakan satwa liar seperti gajah dan harimau sebenarnya ada di luar konservasi.
"Pelestarian atas satwa liar adalah tanggung jawab bersama baik pemegang izin konsesi, maupun masyarakat sekitar," kata Kepala Bidang Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Heru Sutmantoro saat melihat kegiatan Giat Sisir Jerat di perbatasan konservasi Giam Siak Kecil Bukit Batu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/7/20).
Heru memberi apresiasi atas upaya yang dilakukan PT Arara Abadi, perusahaan di bawah naungan APP Sinarmas, atas kegiatan penyisiran jerat hewan liar di wilayah kerjanya.
Apalagi saat ini, jerat merupakan masalah terbesar bagi satwa liar di kawasan hutan konservasi yang ada di Provinsi Riau.
"Kegiatan semacam ini seharusnya dilakukan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelestarian satwa yang dilindungi," ujar Heru menegaskan.
Baca: Setelah China, Vietnam Melarang Pedagangan Satwa Liar Terkait Covid-19
Kegiatan Giat Sisir Jerat kali ini melibatkan puluhan personel gabungan yang terbagi dalam dua tim besar.
Tim pertama mengincar kawasan di sekitar konservasi Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis dan Siak.
Sedangkan tim kedua di Kabupaten Kampar, berbatasan dengan Taman Hutan Raya Riau.
Seperti dikemukakan petugas penegakan hukum BBKSDA Provinsi Riau, Zainal, kedua wilayah tersebut merupakan kantong harimau, gajah, beruang dan sejumlah satwa dilindungi.
Keduanya adalah tanah harapan untuk satwa yang diambang kepunahan.
"Sudah sepekan terakhir ini, kami keluar masuk hutan untuk mengincar jerat-jerat yang dipasang pemburu liar," kata pria berusia 53 tahun yang menjadi bagian dari tim Sisir Jerat bersama aparat TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tahura, Forum Harimau Kita serta PT Arara Abadi.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 45 jerat dan satu kotak perangkap landak berhasil ditemukan tim gabungan di wilayah tersebut.
Jerat itu ditemukan di areal perkebunan yang ada di perbatasan kawasan konservasi dan areal perkebunan warga pendatang.