Perludem: Buat Apa Partai Politik Usung Mantan Pengguna Narkotika Jadi Calon Kepala Daerah
Partai politik disarankan agar tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat masalah hukum maupun moral dalam Pilkada 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik disarankan agar tak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat masalah hukum maupun moral dalam Pilkada 2020.
Termasuk penyalahgunaan narkoba, sebaiknya partai politik tidak mengusungnya dalam Pilkada 2020.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, partai harus hati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah.
Baca: Perludem Nilai Putusan PTUN Soal Kasus Evi Penting Dijadikan Refleksi 3 Lembaga Pemilu
Menurutnya, partai harus memiliki sistem verifikasi untuk menelusuri rekam jejak rakam calon yang bakal diusung.
"Kalau pemahaman saya sebagai pemilih harusnya kalau mantan pengguna narkotika, partai ngapain nyalonin meskipun sudah sembuh. Itu perspektif saya sebagai pemilih," Fadli saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).
Sebagai pemilih, ia mempertanyakan stok kader partai politik yang betul-betul sehat dan bukan mantan pengguna Narkoba.
Baca: Perludem: Putusan MA terkait Sengketa Pilpres 2019 Kedaluwarsa
"Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, yang jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jajak bersih. Kan banyak kader-kader partai, banyak figur-figur yang bisa didorong, kenapa harus mendorong mantan pengguna narkotik," katanya.
Apa yang menjadi pandangan pemilih, harusnya partai pun seirama.
"Kalau menggunakan perspektif pemilih kan seperti itu. Nah cara pandang seperti itu yang harus dilakukan partai ketika mengusung atau tidak mengusung satu calon," katanya.
Baca: Perludem: Hapus Presidential Threshold untuk Cegah Oligarki
Menurut Fadli, partai harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah.
Teknisnya, kata Fadli, partai bisa bekerjasama dengan BNN Pusat, BNN daerah, dan sejumlah rumah sakit rehabilitasi untuk menelusuri jejak rekam apakah calon yang akan diusung itu pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan zat adiktif atau tidak.
"Jadi desakannya tidak hanya kepada membangun sistem verifikasi terhadap mantan pengguna narkoba tapi juga mendesak kepada partai untuk lebih hati-lebih mencalonkan siapa orang yang akan diusung. Jadi kan tidak boleh melihat problem ini hanya dari satu aspek saja," jelasnya.
Fadli mendorong Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu menggodok peraturan yang melarang mantan pengguna narkoba maju dalam Pilkada.
Aturan tersebut bisa berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Itu kalau kita bicara proses dihilirnya kalau nanti memang ada mantan pengguna narkoba dicalonkan. Jadi harus ada instrumen hukum yang disiapkan. Tapi sebelum itu ya proses di hulunya ya partai politik. Ngapain partai nyalonin mantan pengguna narkotika," katanya.
Fadli menambahkan, partai tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon pejabat publik seperti calon kepala daerah.
Partai harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon kepala daerah.
"Iya harusnya partai punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang jauh lebih demokratis sehingga penelusuran jejak rekam siapa yang dicalonkan itu tidak boleh pragmatis sederhana saja tapi juga betul-betul orang yang berintegritas, orang-orang yang punya jejak rekam yang bersih. Nah itu yang kemudian harus diperhatikan (partai)," kata Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.