Di Tengah Pandemi, Apakah Sah Jika Berkurban Secara Online? Transaksi Harus Jelas, Ini Penjelasannya
Berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban secara online, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Di Tengah Pandemi, Apakah Sah Jika Berkurban Secara Online? Transaksi Harus Jelas, Ini Penjelasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jelang-idul-adha-penjualan-hewan-kurban-mengalami-penurunan_20200708_155200.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini penjelasan mengenai hukum berkurban secara online, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di mana dalam penyelenggaraannya, dilakukan dengan niat yang lurus, transaksinya jelas hingga lembaganya dapat dipercaya.
Melaksanakan ibadah kurban wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukumnya tidak wajib.
Ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Dalil terkait perintah kurban, sering kita lafadzkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat, yakni "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar ayat 2).
Kemudian, binatang ternak yang boleh digunakan untuk berkurban, seperti unta, sapi, dan kambing.
Nah, untuk membeli dan menyalurkannya bisa dilakukan secara langsung ke lokasi maupun melalui lembaga yang bersangkutan.
Namun, di era modern ini kita semakin dipermudah segala urusan dengan menggunakan teknologi.
Lantas, bagaimana hukum berkurban via online, apakah sah?
![HEWAN KURBAN - Tim kesehatan hewan dinas ketahanan pangan (DKP) Kota Tangerang, memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak di Kota Tangerang, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan hewan kurban yang meliputi mulut, hidung, kuku dan mata ini dilakukan agar hewan kurban ini layak untuk dijual jelang perayaan Idul Adha.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cek-kesehatan-hewan-kurban-di-kota-tangerang_20200721_223956.jpg)
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Rosyid Ali Safitri menyampaikan mengenai kurban online yang tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.
Di mana hal utama yang perlu ditekankan adalah niat berkurban.
Selain itu, transparansi pihak penyelenggara kurban juga tak kalah penting.
"Yang penting transaksinya jelas, saat niat maupun penyembelihan dapat dilihat oleh yang melakukan kurban," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/7/2020).
"Termasuk saat distribusi," tambahnya.