Kisah Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Panduan Pelaksanaannya Selama Pandemi Covid-19
Hari raya Idul Adha dirayakan merupakan hari Allah dimana Allah memberi kesempatan untuk umatnya lebih mendekatkan diri kepada-Nya, berikut kisahnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Baca: Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19
Baca: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Supaya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.