Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Hong Arta Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan Hong Arta Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

Hong Arta ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut pada 2 Juli 2019.

Baca: KPK Dalami Aliran Dana Hong Arta Dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Hong Arta ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid 19," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

BERITA TERKAIT

KPK sebelumnya sudah membawa 11 tersangka ke meja hijau.

Baca: Kesal Wajahnya Disorot Kamera Usai Diperiksa KPK, Hong Arta: Saya Bukan Penjahat Negara

Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika konferensi pers 1021
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Diduga Hong Arta telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015.

Selain itu, Hong Arta juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi PDIP pada 2015.

Baca: KPK Ingatkan Tersangka Hong Arta Untuk Penuhi Panggilan Senin Pekan Depan

Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas