Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra
Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat
jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7/2020).
”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari
ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP
A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini.
Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.
"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.
”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman.
Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.
Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP.
Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.
Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra
Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko
Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Baca: Pencekalan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Bentuk Antisipasi Terkait Kasus Brigjen Prasetijo
Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk
kepentingan perjalanan dinas internal.
Selain menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui
membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari
RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo
sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.
Bakar Surat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.