Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra
Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Editor: Choirul Arifin
Saat kasus ini mulai ramai di publik, Brigjen Prasetijo juga sempat berusaha
menghilangkan barang bukti berupa surat jalan tersebut.
Namun, hal itu berhasil digagalkan.
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian," kata Sigit.
"BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” tambah Sigit.
Atas usaha menghilangkan barang bukti tersebut, Brigjen Prasetijo juga dijerat Pasal
221 KUHP ayat ke-2. Dalam hal ini, surat yang ingin dibakar yakni surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
“Selanjutnya konstruksi hukum ketiga, terkait pelanggaran 221 ayat ke 2 KUHP. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan,” ujar Sigit.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.