Komisi I DPR Sebut RUU PDP Berikan Jaminan Keamanan Data Masyarakat
keamanan data pribadi warga negara harus dapat jaminan dari pemerintah, agar tidak salah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terus dibahas Komisi I DPR dan pihak terkait, dengan target disahkan pada Oktober 2020.
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, Komisi I DPR telah mengundang para ahli, pakar, dan asosiasi dalam membahas RUU tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"RUU ini dihadirkan agar masyarakat merasa aman ketika masukan data secara online. Harapannya, kebebasan dan keamanan di dunia maya bisa terjamin," kata Farah, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Menurut Farah, keamanan data pribadi warga negara harus dapat jaminan dari pemerintah, agar tidak salah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca: Kepala BNN Minta Calon Kepala Daerah Usung Isu Pemberantasan Narkoba
"Adanya RUU ini maka masyarakat bisa memproses dan mengawasi data pribadinya yang sedang diakses pihak lain," ucap politikus PAN itu.
"Sekarang kita tidak tahu, data kita sedang diolah siapa, diakses oleh siapa saja. Jadi ini bagus buat keamanan negara dan warga negara," sambungnya.
Ia pun menyebut, informasi pribadi menjadi aset yang lebih berharga daripada sumber daya alam, seperti halnya minyak.
"RUU ini melindungi aset informasi yang saat inibkatanya lebih berharga daripada minyak. Ini menjadi primadonanya ekonomi dunia," ucap Farah.