KPK Atur Waktu Panggil Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi
Skandal suap tersebut, mulanya dibongkar oleh asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan institusinya akan mengusut dugaan suap dari Kemenpora ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK RI Achsanul Qosasi.
Skandal suap tersebut, mulanya dibongkar oleh asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di persidangan. Ulum juga telah mengurai kembali masalah itu saat dimintakan keterangan oleh Komisi Kejaksaan.
”Memang hari ini Komjak datang ke kami tentu yang menyidik dan sedang berproses di sidang tipikor adalah KPK. Ketika disebut adanya oknum-oknum tentunya sudah wajar kalau koordinasi ke sini. Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Baca: KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
Kendati begitu, Karyoto enggan berspekulasi oknum-oknum yang diungkapkan Ulum, benar terlibat atau tidak. Menurut Karyoto terlalu dini untuk menyimpulkan hal itu. Namun Karyoto menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan aliran uang ke oknum-oknum tersebut.
“Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak. Tentu dengan pendalaman informasi, kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu apakah betul sebagaimana yang mereka temukan ini perlu waktu. Kita proses pemanggilan dan lain-lain,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Miftahul Ulum yang juga kini terjerat di KPK, mengaku telah menjelaskan kembali ihwal pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung terkait pengamanan perkara di Kemenpora yang ditangani Kejagung.
Baca: Kasus Bakamla, KPK Periksa 2 Pegawai Rohde and Schwarz Indonesia
Oknum Kejagung yang diduga yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Ulum menceritakan itu kembali kepada pihak Komisi Kejaksaan saat permintaan keterangan yang difasilitasi di kantor KPK, Selasa (28/7/2020).
“Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa sama Bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu terkait saksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” kata Ulum usai pemeriksaan.
Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila bersedia membongkar kasus tersebut.
“Terus kemudian saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi,” kata Ulum.
Baca: Cerita Pegawai KPK Dapat Teror Mistis: Paru-parunya Dipenuhi Cairan Usai Tinjau Waduk Jatiluhur
Menurut Ulum dirinya belum dapat memutuskan apapun. Ia mengaku ingin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding. Yang jelas, tekan Ulum dirinya akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Terima kasih kepada bapak komisi kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain [juga] banding saya turun [hukumannya] ya,“ kata Ulum.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa adanya kemungkinan pihaknya meminta keterangan lagi kepada Ulum. Sebab, pada pemeriksaan hari ini, Ulum baru sebatas menjelaskan apa yang sudah dia beberkan di persidangan.
“Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan [lebih] karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita di kantor KPK, Selasa (28/7/2020).
Menurut Barita, tidak hanya dugaan aliran uang dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, tetapi Ulum juga menjelaskan soal dugaan aliran uang ke Anggota BPK, Achsanul Qosasi. Namun, Barita menyebut keterangan hari ini masih 'kulitnya' saja.
“Jadi artinya kita memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” kata Barita.
Kendati begitu, lanjut Barita, Ulum sudah berjanji akan membantu pihaknya untuk mendalami soal aliran-aliran uang tersebut. Sehingga, ujarnya dia, kemungkinan akan ada permitaan keterangan dari Ulum lagi nantinya.
”Kita tanyakan [soal oknum BPK dan Kejagung], tapi M Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. Nah saat ini dia belum menyampaikan semuanya. Dia [Ulum] berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” imbuhnya.
Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp7 miliar.
Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.