KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan pada Selasa (28/7/2020) tersebut masing-masing atas nama Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan pada Selasa (28/7/2020) tersebut masing-masing atas nama Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Ahmad ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul Ulum di KPK
Sedangkan Mulyani bakalan mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum dilakukan penahanan, Karyoto menerangkan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara untuk satu tersangka lain, yaitu Nurhasanah, yang sebelumnya direncanakan akan dijebloskan ke rutan hari ini, urung ditahan.
Baca: Apresiasi Kinerja KPK Semester I 2020, Pimpinan DPR: Ini Bukan Akhir dari Prestasi
Sebab, Karyoto bilang, Nurhasanah reaktif virus corona (Covid-19).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
Diketahui, KPK telah menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020).
Ke-11 mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca: KSAD dan Ketua KPK Teken BAST Barang Rampasan Negara Berupa Tanah dan Bangunan di Subang
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan.