KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan pada Selasa (28/7/2020) tersebut masing-masing atas nama Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kemudiam Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara.