Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD

Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan pada Selasa (28/7/2020) tersebut masing-masing atas nama Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan pada Selasa (28/7/2020) tersebut masing-masing atas nama Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Ahmad ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul Ulum di KPK

Sedangkan Mulyani bakalan mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum dilakukan penahanan, Karyoto menerangkan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk satu tersangka lain, yaitu Nurhasanah, yang sebelumnya direncanakan akan dijebloskan ke rutan hari ini, urung ditahan.

Baca: Apresiasi Kinerja KPK Semester I 2020, Pimpinan DPR: Ini Bukan Akhir dari Prestasi

Sebab, Karyoto bilang, Nurhasanah reaktif virus corona (Covid-19).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.

Diketahui, KPK telah menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020).

Ke-11 mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca: KSAD dan Ketua KPK Teken BAST Barang Rampasan Negara Berupa Tanah dan Bangunan di Subang

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan.

Kemudiam Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.

Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.

Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.

Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas