Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra
Dalam perjalanan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian, termasuk masuk rumah sakit
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Prasetijo Utomo resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.
Dalam perjalanannya ditetapkan sebagai tersangka pun diwarnai sejumlah kejadian.
Di antaranya pencopotan jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, penahanan di sel khusus hingga masuk rumah sakit.
Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Dicopot
Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca: Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan DjokoTjandra
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).
2. Ditahan di Sel Khusus
Divisi Propam Mabes Polri memutuskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah dalam kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra.
Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, alumni Akpol tahun 1991 itu juga ditahan selama 14 hari.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam BJ PU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisitiaf pribadi dari Prasetijo.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di bareskrim polri. Itu seharusnya dilakukan oleh kabareskrim atau wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota," ujar dia.
Argo menuturkan, penyelidikan terhadap penerbitan surat tersebut masih terus berjalan.
Divisi Propam Polri tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota Polri lainnya dalam kasus tersebut.
“Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibatan pihak lain."
"Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJ PU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” tambah Argo.
3. Masuk Rumah Sakit
Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.
Tensi darah pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ini tinggi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.
Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.
4. Resmi Tersangka
Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Tegas Polri bahwa Brigjen Prasetijo Bekerja Sendiri
Pernah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangani perkara pelanggaran disiplin dan etika yang diduga dilakukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo Utomo diduga membantu terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dia membantu dengan cara membuat surat jalan yang bersangkutan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni-22 Juni 2020.
"Kalau ditanya keterlibatan pimpinan, dia tanda tangan sendiri, dia yang harus tanggung jawab. Kalau Prasetijo tidak ada koordinasi dengan komandan. Tidak izin komandan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).
Prasetijo disebut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama Djoko Tjandra menggunakan pesawat.
Menurut Awi, Prasetijo telah melanggar disiplin, karena pergi keluar daerah tanpa seizin pimpinan.
"Kalau Prasetijo itu ada disiplinnya itu. Disiplinnya kenapa? karena keluar daerah tanpa izin pimpinan. Dia buat surat sendiri, dia berangkat-berangkat sendiri," kata Awi.
Selain itu, dia menegaskan, jabatan konsultan yang tertera di surat jalan itu adalah palsu. Dia memastikan Djoko Tjandra tidak bekerja sebagai konsultan di Bareskrim Polri.
"Dan yang ditulis konsultan itu karangan dia. Itu palsu. Ada pihak yang masih berpikir Djoko Tjandra konsultan di Bareskrim. Harus diluruskan kalau itu karangan, itu palsu, itu bohong," tambahnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim, Glery lazuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.