Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Dicekal
Sementara itu pengacara buron korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi.
Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gak apa-apa, gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri.
Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020).
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca: Anita Ungkap Hubungannya dengan Kajari Jaksel: Kami Bertemu Hanya untuk Bertanya Jadwal Sidang PK
Argo mengatakan, pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan Polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buron korupsi Djoko Tjandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.