Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 44 Tahun yang Nikahi Anak Belia Ditetapkan sebagai Tersangka, Tak Tahu Jika Melanggar Aturan

Baharuddin mengaku tidak tahu jika dirinya melanggar peraturan dengan menikah dengan SF yang usianya masih di bawah umur.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Pria 44 Tahun yang Nikahi Anak Belia Ditetapkan sebagai Tersangka, Tak Tahu Jika Melanggar Aturan
Istimewa via Kompas.com
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(Istimewa via Kompas.com) 

TRIBUNNEWS.COM  Baharuddin, pria tua berusia 44 tahun yang menikahi anak belia berumur 12 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara yang dilakukan polisi.

Polisi menemukan kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi gadis di bawah umur berinisial SF secara siri.

Dikutip dari Kompas.com, SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.

Baca: Suicidiolog Sebut Kasus Bunuh Diri Editor Metro TV Jarang Terjadi Metodenya Sangat Spesifik

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Sebab sebelum dinikahkan dengan Baharuddin, SF menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Kini S telah diamankan oleh polisi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Baharuddin mengaku saat itu dia dengan sadar menikahi korban, SF.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut dia tidak ada penolakan dari korban serta mendapat restu dari keluarga.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas