Pria 44 Tahun yang Nikahi Anak Belia Ditetapkan sebagai Tersangka, Tak Tahu Jika Melanggar Aturan
Baharuddin mengaku tidak tahu jika dirinya melanggar peraturan dengan menikah dengan SF yang usianya masih di bawah umur.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Baharuddin, pria tua berusia 44 tahun yang menikahi anak belia berumur 12 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Pria yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara yang dilakukan polisi.
Polisi menemukan kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi gadis di bawah umur berinisial SF secara siri.
Dikutip dari Kompas.com, SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.
Baca: Suicidiolog Sebut Kasus Bunuh Diri Editor Metro TV Jarang Terjadi Metodenya Sangat Spesifik
Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai
Sebab sebelum dinikahkan dengan Baharuddin, SF menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Kini S telah diamankan oleh polisi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Baharuddin mengaku saat itu dia dengan sadar menikahi korban, SF.
Sebab menurut dia tidak ada penolakan dari korban serta mendapat restu dari keluarga.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>