Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Divonis Pengadilan, Status Keanggotaan Kedua Pelaku Penyiram Novel Baswedan Belum Dicopot

Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudah Divonis Pengadilan, Status Keanggotaan Kedua Pelaku Penyiram Novel Baswedan Belum Dicopot
Tribunnews/Irwan Rismawan
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pihak kepolisian hingga kini belum memecat dua pelaku kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Meskipun, keduanya telah berstatus terpidana dan divonis oleh pengadilan.

Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.

Dia bilang, ada proses yang harus dijalani sebelum penghentian keanggotaan.

Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?

"Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota polri dari kepolisian negara RI, itu ada aturan mainnya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dia mengatakan nantinya proses penghentian keanggotaan dilakukan oleh Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri.

Nantinya, laporan hasilnya akan diumumkan terkait keputusan penghentian kedua anggota polri tersebut.

Berita Rekomendasi

"Nanti propam yang akan memproses itu, apalagi sudah inkrah ya. Tunggu laporan dari div propam. Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke kode etik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas