Sudah Divonis Pengadilan, Status Keanggotaan Kedua Pelaku Penyiram Novel Baswedan Belum Dicopot
Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pihak kepolisian hingga kini belum memecat dua pelaku kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Meskipun, keduanya telah berstatus terpidana dan divonis oleh pengadilan.
Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.
Dia bilang, ada proses yang harus dijalani sebelum penghentian keanggotaan.
Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
"Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota polri dari kepolisian negara RI, itu ada aturan mainnya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dia mengatakan nantinya proses penghentian keanggotaan dilakukan oleh Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri.
Nantinya, laporan hasilnya akan diumumkan terkait keputusan penghentian kedua anggota polri tersebut.
"Nanti propam yang akan memproses itu, apalagi sudah inkrah ya. Tunggu laporan dari div propam. Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke kode etik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.