Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU
Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja mendatangi kantor Sekretariat Negara (Sekneg), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).
Hasan menjelaskan maksud kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk menyerahkan surat dari Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
Isi surat tersebut meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU.
Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU.
"Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk Presiden ketika diucapkan. Kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian ibu Evi Novida," kata Hasan saat ditemui wartawan.
Baca: Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting Jadi Preseden Buruk Bagi Pihak Istana
"Caranya dijelaskan dalam putusan PTUN dengan Presiden mengembalikan jabatan Ibu Evi Novida Ginting seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2020," tambahnya.
Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat
Hasan juga mengatakan, putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Jokowi harus segera merealisasikan putusan tersebut tanpa harus menunggu upaya banding.
"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli 2020," jelasnya.
Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting
Komisi II DPR akan memanggil jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persoalan Evi Novida Ginting.
Diketahui, Evi telah memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, sejak awal Komisi II telah bersepakat membahas pergantian antar waktu (PAW) Evi menunggu putusan PTUN dan sekarang sudah ada hasilnya.
"Kami akan kita akan panggil para pihak, khususnya KPU dan DKPP setelah reses, kita harus cari jalan tengahnya," ujar Mardani saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/7/2020).
Baca: Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting
Baca: KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden