Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU

Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Evi Novida Ginting Manik. 

Menurut Mardani, persoalan yang mengemuka pada putusan pemecatan Evi yaitu tidak diberikannya kesempatan pihak terlapor oleh DKPP untuk melakukan pembelaan diri.

"Buat saya kita memerlukan penyelesaian perselisihan Pemilu ini satu pintu saja. Ini terjadi karena banyak pintu, dengan banyak pintu membuat keputusan berbeda-beda," papar politikus PKS itu.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi :

Berita Rekomendasi

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas