BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri akarta Selatan, Suharno.
"Permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. (Kami,-red) tidak melanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Baca: ICW Kritik BIN Soal Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Salah Alamat
Baca: Kejagung Periksa Oknum Jaksa yang Viral Karena Berfoto Bareng Djoko Tjandra
Dia menjelaskan para pihak berperkara sudah mengetahui ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 tersebut.
Dia mengimbau seluruh pihak yang berencana mengajukan upaya hukum PK supaya memenuhi syarat materil dan formil.
"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Juli 2020," katanya.
Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan
Permintaan terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, supaya persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
Hal ini lantaran status Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan selama masa pandemi corona atau Covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring.
Baca: Komisi III DPR Tak Diizinkan Gelar RDP Soal Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.
Untuk itu, Boyamin menyatakan sudah semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Djoko Tjandra agar sidang permohonan PK yang diajukannya digelar secara daring.
"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut