Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN

BIN disebut-sebut tidak mampu melacak keberadaan Djoko Tjandra yang berhasil masuk dan keluar lagi dari Indonesia dengan bebas.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN
Tribunnews.com/ Reza Deni
Kepala BIN Budi Gunawan di Komples Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) 

Laporan Reporter Tribunnews, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara(BIN) mereaksi munculnya desakan evaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan sehubungan dengan lolosnya buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

BIN disebut-sebut tidak mampu melacak keberadaan Djoko Tjandra yang berhasil masuk dan keluar lagi dari Indonesia dengan bebas. 

Deputi VII BIN, Wawan Purwanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya tidak berdiam diri.

Wawan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. 

Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham.

Kata Wawan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.  

Berita Rekomendasi

"Namun tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," ujar Wawan dalam pernyataannya persnya kepada Tribun, Rabu(29/7/2020).

Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011, lanjut Wawan, BIN tidak mempunyai kewenangan  penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri. 

"BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara," ujar Wawan. 

UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam dan luar negeri.

Dia juga mengatakan, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik. 


BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian.

Baca: Selidiki Kasus Djoko Tjandra, Polri Sebut Kemungkinan Kerjasama dengan KPK untuk Usut Aliran Dana

Demikian juga terkait masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan  yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki. 

Baca: Mantan Kepala BIN Sutiyoso Rupanya Pernah Telepon Djoko Tjandra: Kemungkinan Amat Kecil Dia Kembali

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," ujar Wawan. 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan terkait lolosnya buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan BIN tak mampu melacak keberadaan Djoko Tjandra yang berhasil masuk dan keluar lagi dari Indonesia dengan bebas. (Willy Widianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas