Gibran Diprediksi Lawan Kotak Kosong, Zulhas: Konsekuensi dari Demokrasi
menurut Zulkifli Hasan, melawan kotak kosong juga diatur dalam peraturan perundangan jika tidak ada penantang si pasangan calon yang maju Pilkada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi isu Gibran Rakabuming Raka akan melawan kotak kosong di Pilkada Kota Solo 2020.
Diketahui, Gibran berpasangan dengan Teguh Prakoso yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Pasangan tersebut berpotensi melawan kotak kosong mengingat porsi kursi di DPRD dan peta politik Solo yang sulit untuk menghadirkan sang lawan.
Baca: Gibran Tak Masalah PKS Berencana Usung Achmad Purnomo dan Cucu Pakubuwono XII di Pilkada Solo 2020
Baca: Daripada Lawan Kotak Kosong, Gibran Jokowi Disarankan Hadapi Putri Woelan Sari di Pilkada Solo
Baca: PKS Siap Ajak Achmad Purnomo Lawan Gibran di Pilkada Solo
Menurut Zulkifli Hasan, melawan kotak kosong adalah konsekuensi dari demokrasi.
"Konsekuensi dari Demokrasi kan seperti itu. Kan seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya ditemui di Kantor DPP PAN, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, menurut Zulkifli Hasan, melawan kotak kosong juga diatur dalam peraturan perundangan jika tidak ada penantang si pasangan calon yang maju Pilkada.
"Kalau tidak ada penantang bagaimana? Tidak ada yang maju kan sah juga. Artinya rakyat tetap bisa memilih kan, memilih Gibran atau memilih kotak," ujar Zulkifli Hasan.