Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis Pelanggaran Serta Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi

Penerapan sanksi baru dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Jenis Pelanggaran Serta Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi
Ist
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat internal bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, (15/7/2020 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat sudah terbit.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. (Humas Pemprov Jabar)

Dalam pasal 4 Pergub itu, sanksi terbagi dalam dua kategori, yakni kategori perorangan dan kategori pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan.

  • tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada ruang publik.
  • pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan.
  • dan pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Halaman selengkapnya >>>>>

 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas