Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa 3 orang saksi terkait kasus TPPU Danareksa Sekuri

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Terkai kasus tersebut, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa 3 orang saksi, Rabu (29/7/2020).

Adapun 3 saksi yang diperiksa masing-masing atas nama Rudi Darminto selaku Kepala Cabang Bank Victoria Internasioanal BIP; Rendi Soedarjo selaku Co Founder dan CEO PT Steller Capital; dan Hary Wiguna selaku Direktur PT Eagle Capital.

Baca: Dua Mantan Petinggi PT Danareksa Sekuritas Ditahan di Rutan KPK

Kepala Pusat Penerang Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan ketiga saksi selaku pengelola perusahaan pasar modal dan pejabat bank diduga mengetahui proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran tersangka TPPU.

"Karena itu dianggap perlu untuk diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima Rabu (29/7/2020) malam.

Baca: Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa

Menurut Hari, pemeriksaan terhadap 3 saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Berita Rekomendasi

"Bagi para saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan status tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Tersangka itu berinisial RARL, selaku pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan selaku Komisaris di PT Aditya Tirta Renata.

Penetapan tersangka dilakukan, Rabu (24/6/2020).

Baca: Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

"Kami telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Sebelumnya pada Rabu kemarin, kata dia, pihak penyidik juga sudah memeriksa tersangka. Menurut dia, pemeriksaan dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa (khususnya mengenai aliran uang (follow the money) hasil korupsi yang dilakukan) oleh para Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas tersebut," kata dia.

Sementara itu pasal TPPU yang disangkakan kepada RARL memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya / predicate crime) yaitu :

Ke Satu : Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua :Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas