Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khotbah Salat Idul Adha Diimbau Dipersingkat, Kotak Infak Berjalan Ditiadakan

Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Khotbah Salat Idul Adha Diimbau Dipersingkat, Kotak Infak Berjalan Ditiadakan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha - Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang.

Kementerian Agama (Kemenag) diketahui menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada 30 Juni 2020 lalu.

Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut, dicantumkan antara lain agar khotib mempersingkat khotbah dan tidak disarankannya penggunaan kotak infak berjalan.

Dilansir setkab.go.id, Fachrul mengungkapkan dengan edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idula dha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Tribunnews/JEPRIMA)

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban.

Berita Rekomendasi

Menag mengungkapkan, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Baca: Niat Puasa Arafah Dilakukan Besok Kamis 30 Juli 2020, Beserta Keutamaannya

Pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Pelaksanaan Salat Idul adha di Lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas