Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khotbah Salat Idul Adha Diimbau Dipersingkat, Kotak Infak Berjalan Ditiadakan

Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Khotbah Salat Idul Adha Diimbau Dipersingkat, Kotak Infak Berjalan Ditiadakan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha - Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang. 

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 2020

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing

Berita Rekomendasi

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca: Maruf Amin Ajak Umat Islam Jadikan Idul Adha Momentum Berbagi Kebaikan Sesama Anak Bangsa

Sementara itu persyaratan penyembelihan hewan kurban memiliki syarat sbegai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas