KPK Setor Uang Korupsi di Lampung Utara Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara
KPK mengatakan, Aset senilai Rp5,7 miliar yang dipulihkan berasal dari dua terpidana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Aset senilai Rp5,7 miliar yang dipulihkan berasal dari dua terpidana, yakni Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.
Baca: Mantan Buronan Nurhadi Punya Kebun Sawit di Sumut? KPK Telisik Lewat Cara Ini
"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Jumat (24/7/2020) telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Dari Agung, KPK menyetorkan Rp3,4 miliar.
Uang itu terdiri dari uang rampasan sebesar Rp542 juta, pelunasan uang denda sebesar Rp750 juta, serta cicilan pertama uang pengganti senilai Rp2,1 miliar dari total Rp74,6 miliar yang harus dibayarkannya.
Sementara dari Syahbudin, KPK menyetorkan uang pengganti sebesar Rp2,38 miliar.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor, di samping berfokus pada pemulihan hasil korupsi. Baik berupa pembebanan denda, perampasan aset, maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Sebelumnya, Agung, Syahbudin, dan dua terpidana lain dalam kasus ini, yakni paman Agung, Raden Syahril alias Ami dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dieksekusi ke Rutan Klas IA Bandar Lampung, Selasa (21/7/2020).
Agung, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Wan Hendri dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.