Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Buronan Nurhadi Punya Kebun Sawit di Sumut? KPK Telisik Lewat Cara Ini

menelisik dugaan bekas Sekretaris MA Nurhadi yang pernah buron, menyembuyikan aset perkebunan kelapa sawitnya di Sumatera Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Buronan Nurhadi Punya Kebun Sawit di Sumut? KPK Telisik Lewat Cara Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Karyawan swasta, Tania Clarissa Irawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). Tania Clarissa Irawan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang pernah buron, menyembuyikan aset perkebunan kelapa sawitnya di Sumatera Utara.

Penelisikan dilakukan dengan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016, Selasa (28/7/2020) kemarin.




Ketiga saksi itu ialah, Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketiganya diperiksa untuk Nurhadi.

Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Baca: Dua Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK Usut Kasus Nurhadi

Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas. Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya Rp42,5 miliar.

Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

BERITA TERKAIT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Baca: KPK Periksa Direktur PT Nusantara Bumi Sejahtera Terkait Kasus Nurhadi

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.

Ditangkap awal Januari

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas