Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mappilu-PWI Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada 2020

Masyarakat pers pemantau Pemilu (Mappilu)-PWI mengingatkan para pihak, khususnya para kepala daerah

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Mappilu-PWI Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat pers pemantau Pemilu (Mappilu)-PWI mengingatkan para pihak, khususnya para kepala daerah, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu antara lain dengan memanfaatkan pengucuran bantuan sosial kemanusiaan (politisasi bansos) terkait pandemi Virus Corona bagi korban Covid-19.

Hal itu terjadi mengingat ada 224 kepala daerah petahana yang baru 1 periode dan hampir pasti mencalonkan diri kembali.

Selain itu, Mappilu-PWI juga menyoroti masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis dengan mendukung beberapa calon.

Demikian benang merah dalam diskusi terbatas Pilkada Serentak yang diselenggarakan Mappilu-PWI di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Diskusi antara lain dihadiri Ketua Umum PWI Atal S Depari, Sekjen PWI, Mirza Zulhadi, Ketua Dewan Pakar Mappilu-PWI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Mappilu-PWI Suprapto, dan beberapa pengurus PWI serta pengurus Mappilu-PWI.

Ketua Dewan Pakar Mappilu-PWI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Ketua Dewan Pakar Mappilu-PWI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah

“Saya kira, pers harus ikut mengawal agar Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai koridor hokum, mulai dari prapersiapan, persiapan, pelaksanaan, sampai penetapan pemenang. Pers sebagai pilar demokrasi keempat harus benar-benar menegakan demokrasi berjalan pada rel yang benar,” ungkap Atal S Depari.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Suprapto mengingatkan para petahana untuk tidak memanfaatkan beberapa kemudahan regulasi terkait penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kita tahu bahwa dengan alasan untuk penanganan Covid-19, maka kepala daerah bisa dengan mudah mengucurkan dana. Kalau ini tidak diawasi secara ketat, maka berpotensi terjadinya penyimpangan kekuasaan,” katanya.

Sementara itu, Ferry Kurnia Rizkiyansah yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti 5 poin terkait Pilkada Serentak 2020 pada masa Covid-19 ini.

1. Sampai saat ini, kondisi Covid-19 belum berakhir dan belum bisa dipastikan kapan berakhirnya. Bahkan kalau kita melihat kurvanya masih terus bergerak naik dari hari ke hari. Jumlah yang terpapar Covid-19 sampai dengan 29 Juli 2020 mencapai 104.432 orang dan yang meninggal 4.975 orang.

2. Perlu terus didorong penyelenggaraan pilkada yang sehat dan ‘free and fair election’dengan mengedepankan aspek penguatan demokrasi yang sehat juga terhindari dari ujaran kebencian, SARA, perpecahan, dan hoax.

3. Memperhatikan aspek kualitas Pilkada :
(1) Aspek Kualitas Penyelenggaraan, tidak hanya saat pemungutan suara, tetapi mulai dari persiapan dan pelaksanaan agar menjadi satu kesatuan electoral process. Oleh karena itu tantangannya pada kepastian aturan/hukum, tahapan yang berubah, pemutakhiran daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir, pencalonan (termasuk perseorangan), logistik yang habis pakai, kampanye dan pemungutan penghitungan suara serta rekapitulasi, terpenuhinya anggaran pilkada akibat covid-19 ini.

(2) Aspek kualitas penyelenggara pemilu: integritas, profesionalisme, kemandirian dan tata kelola penyelenggara dan kesiapan penyelenggara dengan aturan, sop dan protokol kerjanya yang menyangkut proses dan hasil pemilu. dan yang pasti penyelenggara juga harus terlindungi dan ada jaminan keselamatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas