Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri Terlanjur Belum Mandi Junub saat Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Berikut Penjelasannya

Beberapa hal bisa membuat batal puasa, termasuk air mani keluar. Apakah puasa batal apabila itu terjadi setelah mimpi basah atau berhubungan badan?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Suami Istri Terlanjur Belum Mandi Junub saat Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Berikut Penjelasannya
NET
Mandi junub 

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Ilustrasi Mandi
Ilustrasi Mandi (Pixabay)

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih melakukan ibadah puasa.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

Baca: Update Haji 29 Juli 2020: 13 WNI Ekspatriat di Saudi Terdaftar Sebagai Jemaah Haji

BERITA REKOMENDASI

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."

"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

Mimpi Basah


Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?

Mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi di luar kesengajaan manusia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas