Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan Salat Idul Adha di Rumah
Umat Islam yang memiliki penyakit bawaan (komorbit) maupun warga di zona merah virus corona Covid-19 diimbau melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam yang memiliki penyakit bawaan (komorbit) maupun warga di zona merah virus corona Covid-19 diimbau melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di rumah.
Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyebut para lansia dan memiliki penyakit bawaan lebih baik melakukan salat Idul Adha bersama keluarga di rumah.
"Umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus Covid-19 masih terus meningkat, juga sebaiknya melakukan salat Idul Adha di rumah saja bersama keluarga," kata Niam dilansir Kompas.com dari YouTube BNPB, Selasa (28/7/2020).
Menurut Niam, umat Islam yang tinggal di daerah dengan kasus Covid-19 yang mulai terkendali bisa saja melakukan salat Idul Adha secara berjamaah.
Baik di masjid, musala, maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Libur Idul Adha
Niam menyarankan agar jemaah berwudhu di rumah dan membawa perlengkapan salat sendiri.
Jemaah juga diimbau agar menjaga jarak saat salat Idul Adha bersama.
"Yang juga harus dipastikan bila ingin salat Idul Adha berjamaah di luar rumah adalah kondisi kesehatan. Bila sakit atau memiliki penyakit bawaan, sebaiknya tetap salat di rumah," kata dia.
Niam juga menjelaskan salat Idul Adha merupakan ibadah sunah muakad.
Artinya, ibadah yang tidak diwajibkan tetapi memiliki keutamaan bila dikerjakan.
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, menurut Niam, pelaksanaan salat Idul Adha harus tetap mempertimbangkan kondisi-kondisi faktual di masyarakat.
"Hindari kerumunan yang berpotensi bisa menjadi sarana penularan Covid-19, apalagi bila tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak," kata dia.
Baca: MUI Himbau Protokol Kesehatan Diperhatikan Saat Proses Distribusi Daging Kurban
Hal ini berlaku dalam melaksanakan rangkaian ibadah Idul Adha.
Mulai dari puasa sunah, malam takbir, salat Idul Adha, hingga penyembelihan kurban.
Niam mengimbau umat Islam untuk berdoa kepada Allah SWT agar segera mengangkat pandemi Covid-19 dari muka bumi.
Umat Islam di Zona Merah
Sementara itu, umat Islam di zona merah Covid-19 juga diimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas.
Dilansir Kompas.com, Robikin menjelaskan menjaga diri dari paparan Covid-19 merupakan bagian dari perintah agama.
"Apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah atau wilayah pemerintah menetapkan sebagai zona merah, maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan ," kata Robikin, Selasa (28/7/2020).
"Dengan menjalankan shalat Idul Adha di rumah adalah lebih utama," imbunya.
Baca: Bacaan Sholawat Tibbil Qulub Agar Terhindar dari Covid-19 dan Penyakit Lain
Sementara bagi masyarakat yang berada di zona hijau, Robikin menyebut salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya.
Protokol kesehatan juga diminta untuk dilaksanakan dengan baik.
"Diharapkan juga membawa alas shalat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," ujar dia.
Para khatib juga diimbau Robikin tidak terlalu lama dalam menyampaikan ceramah shalat Idul Adha.
Sementara itu pemerintah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pasca memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Fachrul melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Icha Rastika/Sania Mashabi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.