Apa Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Apa Saja Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE Nomor 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan Kebersihan Personal Panitia
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan Kebersihan Alat
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.