Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Apa Saja Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Apa Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Seluruh umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 pada Jumat, 31 Juli 2020.

Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Kamis (30/9/2020), menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.

Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)

Lantas apa saja syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha?

Berikut penjelasan dari Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta.

1. Harus beragama Islam

Berita Rekomendasi

Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.

Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.

2. Mumayyiz

Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.

3. Mampu

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas