Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Ini Lika-Liku Perjalanan Kasusnya

Lika-liku perjalanan kasus buronan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra kini telah berhasil ditangkap dan diberangkatkan ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Ini Lika-Liku Perjalanan Kasusnya
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.

Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.

Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

Kasus Terkuak

Kasus itu kemudian terkuak ketika pakar hukum perbankan, Pradjoto, mengendus adanya korelasi dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie sebagai presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Kejanggalan tersebut terlihat dari total fee yang diterima EGP.

Tak hanya itu, proses cessie juga tak diketahui BPPN.

Padahal, BDNI saat itu sedang dirawat oleh BPPN.

Cessie tersebut juga tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, meski Bank Bali telah melantai di bursa.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (KOMPAS.com/Ign Haryanto)

Penagihan kepada BPPN pun ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan EGP.

Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf, menyadari sejumlah kejanggalan tersebut.

Ia akhirnya membatalkan perjanjian cessie.

Pada 27 September 1999, Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara pidana Djoko Tjandra.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas