Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Ini Lika-Liku Perjalanan Kasusnya
Lika-liku perjalanan kasus buronan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra kini telah berhasil ditangkap dan diberangkatkan ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020).
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
Ia akhirnya membatalkan perjanjian cessie.
Pada 27 September 1999, Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara pidana Djoko Tjandra.
Awalnya, Djoko sempat ditahan oleh kejaksaan pada 29 September 1999-8 November 1999.
Namun setelah itu, ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.
Awal Februari 2000, kasus pidana itu mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menahan Djoko pada 14 Januari hingga 10 Februari 2000, Djoko akhirnya kembali menyandang status tahanan kota pada 10 Februari berkat ketetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca: FAKTA Penangkapan Djoko Tjandra: Buron Sejak 2009, Dijemput di Bandara Halim
Selanjutnya, pada 6 Maret, putusan sela PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima.
Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.
Dalam rentang April-Agustus 2000, jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan dakwaan berupa dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Djoko Tjandra pun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun majelis hakim yang diketuai Soedarto dan Muchtar Ritonga serta Sultan Mangun sebagai anggota itu justru melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.
Perbuatan Djoko Tjandra dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.
Antasari pun mengajukan kasasi ke MA.
Namun, majelis hakim agung MA kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.