Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Ingatkan Partai Politik Tak Usung Mantan Narapidana Korupsi Dalam Pilkada 2020

ICW mengingatkan agar partai politik tidak mengusung kepala daerah yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada 2020

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Ingatkan Partai Politik Tak Usung Mantan Narapidana Korupsi Dalam Pilkada 2020
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar partai politik dan penyelenggara pemilu untuk tidak mengusung dan meloloskan calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.

"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata Egi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Baca: PKS Terus Komunikasi dengan Achmad Purnomo Soal Pilkada Kota Solo

ICW juga mengajak warga sebagai pemilih untuk ikut mengawasi dan memastikan para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Egi, larangan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah merupakan hal penting untuk disoroti karena kepala daerah harus jadi sosok yang memiliki integritas dan berkualitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," katanya.

Baca: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Berita Rekomendasi

Egi memprediksi, mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah berisiko mengulangi perbuatannya.

Contohnya kasus mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Diketahui, setelah bebas dari penjara, Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus.

Namun, faktanya dia kembali terjerat kasus suap terkait pengisian jabatan.

Egi lantas mengingatkan, MK melalui putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga lima tahun setelah keluar dari penjara untuk dapat maju kembali dalam pilkada.

"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," kata Egi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas