Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Panduan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama Saat Pandemi Covid-19

Umat muslim akan melaksanakan Shalat Idul Adha pada Jumat (30/7/2020) besok di tengah pandemi covid-19.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini Panduan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama Saat Pandemi Covid-19
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Foto dokumentasi/Jamaah melaksanakan salat Iduladha 1440 H di Jalan Leuwipanjang, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umat muslim akan melaksanakan Shalat Idul Adha pada Jumat (30/7/2020) besok di tengah pandemi covid-19.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama menerbitkan panduan salat Idul Adha yang aman, dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalar Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca: Cegah Covid-19, Kunjungan Tahanan KPK Saat Idul Adha Dilakukan Secara Daring

Berikut cara penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H12020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan
sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Rekomendasi Untuk Anda

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbanganlsedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di
  • Area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau lnnd sanitizeri
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas