Masyarakat Anti Korupsi: Jaksa Pinangki Seharusnya Diberhentikan Tidak Hormat!
Rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan apabila Pinangki terbukti melakukan pertemuan dengan buron Joker.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat, Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa.
Dia menegaskan, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan apabila Pinangki terbukti melakukan pertemuan dengan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joker.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).
Rencananya pada hari ini, pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada tanggal 25 November 2019.
Baca: Usut Dugaan Keterlibatan Pelarian Joker, Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Pinangki
Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca: Jaksa Perempuan yang Foto Barengnya dengan Joker Viral Akhirnya Dicopot dari Jabatannya
Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot jaksa Pinangki dari jabatannya Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan.
Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.
Terakhir, dia menambahkan, sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.