Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI: Banyak Warga Negara Asing Keleleran di Indonesia

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiliala, mengungkap fakta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terlantar di Indonesia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman RI: Banyak Warga Negara Asing Keleleran di Indonesia
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiliala, mengungkap fakta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terlantar di Indonesia.

Menurut dia, sebagian di antara WNA tersebut merupakan imigran yang memilih menetap sementara di Indonesia sambil menunggu akses negara tujuan, seperti Australia dan Kanada dibuka.

"Indonesia membuka pintu sebagai tempat transit. Indonesia mempunyai niat baik menampung sementara. Proses datang dan berangkat ke negara lain tidak bisa diperhitungkan. Bisa bertahun-tahun. Sebelum ke negara Australia dan Kanada," ujar Adrianus, dalam sesi jumpa pers, Kamis (30/7/2020).

Namun, kata dia, keberadaan imigran tersebut menimbulkan masalah.

Baca: Tata Kelola Kawasan Kampung Arab Bogor Berpotensi Maladministrasi, Ini Temuan Ombudsman

Hal tersebut, karena mereka terlalu lama berada di Indonesia tanpa mengetahui batas waktu kapan akan berangkat ke negara tujuan.

Seperti temuan Ombudsman di kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Ombudsman menduga telah terjadi potensi maladministrasi terkait penataan kawasan Kampung Arab.

Temuan itu, kata dia, berupa tidak ada data jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan, dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.

Baca: Ombudsman Beberkan Tiga Potensi Pelanggaran Administrasi Terkait Penerapan Hukuman Pidana Mati

"Kabupaten Bogor ketimpa masalah. Pengungsi migran di Puncak. Karena kelamaan sudah mulai membuka usaha. Yang pria lirik sana lirik sini. Nyaman di Puncak, punya teman muslim ramah. Konon katanya sudah di sini saja. Harus diperhitungkan komposisi sosial masyarakat," kata dia.

Selain di Kabupaten Bogor, dia mengaku, menemui permasalahan serupa di sekitar rumah detensi keimigrasian di Sumatera Utara, Batam, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Di Sumatera Utara itu di sekitar rumah detensi migrasi. Batam juga muncul situasi itu. Migran tinggal di luar. Keleleran. Cengkareng, bikin tenda di luar," ungkapnya.


Untuk itu, dia meminta, pemerintah pusat membuat kebijakan penanganan WNA itu.

"Kami akan bertemu Menkopolhukam, Imigrasi, dan organisasi asing. Mau melihat bagaimana kami menerima banyak orang (asing,-red), tetapi kok pendataan amburadul," katanya.

Tata Kelola Kawasan Kampung Arab Bogor Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan sejumlah potensi maladministrasi terkait penataan kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, mengatakan pihaknya menemukan maladministrasi berupa pembiaran dan pengabaian terhadap kewajiban hukum, setelah melakukan investigasi.

Baca: Ombudsman Beberkan Tiga Potensi Pelanggaran Administrasi Terkait Penerapan Hukuman Pidana Mati

Baca: Nasi Bungkus Disita dan Napi Mengaku Dapat Ancaman, Kepala Lapas Agam Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

"Tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran," kata dia, dalam sesi jumpa pers, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, berkenaan temuan mengenai keberadaan imigran di Kampung Arab Cisarua Bogor, sampai saat ini belum terdapatnya data yang pasti mengenai jumlah imigran.

Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat.

"Ombudsman juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal," ujarnya.

Menurut dia, secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA.

Selain itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing," kata dia.

Pihaknya juga menemukan terdapat Papan Reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan, hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

Dia menilai, imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

"Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas