Ombudsman RI: Banyak Warga Negara Asing Keleleran di Indonesia
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiliala, mengungkap fakta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terlantar di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meiliala, mengungkap fakta sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terlantar di Indonesia.
Menurut dia, sebagian di antara WNA tersebut merupakan imigran yang memilih menetap sementara di Indonesia sambil menunggu akses negara tujuan, seperti Australia dan Kanada dibuka.
"Indonesia membuka pintu sebagai tempat transit. Indonesia mempunyai niat baik menampung sementara. Proses datang dan berangkat ke negara lain tidak bisa diperhitungkan. Bisa bertahun-tahun. Sebelum ke negara Australia dan Kanada," ujar Adrianus, dalam sesi jumpa pers, Kamis (30/7/2020).
Namun, kata dia, keberadaan imigran tersebut menimbulkan masalah.
Baca: Tata Kelola Kawasan Kampung Arab Bogor Berpotensi Maladministrasi, Ini Temuan Ombudsman
Hal tersebut, karena mereka terlalu lama berada di Indonesia tanpa mengetahui batas waktu kapan akan berangkat ke negara tujuan.
Seperti temuan Ombudsman di kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ombudsman menduga telah terjadi potensi maladministrasi terkait penataan kawasan Kampung Arab.
Temuan itu, kata dia, berupa tidak ada data jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan, dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.
Baca: Ombudsman Beberkan Tiga Potensi Pelanggaran Administrasi Terkait Penerapan Hukuman Pidana Mati
"Kabupaten Bogor ketimpa masalah. Pengungsi migran di Puncak. Karena kelamaan sudah mulai membuka usaha. Yang pria lirik sana lirik sini. Nyaman di Puncak, punya teman muslim ramah. Konon katanya sudah di sini saja. Harus diperhitungkan komposisi sosial masyarakat," kata dia.
Selain di Kabupaten Bogor, dia mengaku, menemui permasalahan serupa di sekitar rumah detensi keimigrasian di Sumatera Utara, Batam, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Di Sumatera Utara itu di sekitar rumah detensi migrasi. Batam juga muncul situasi itu. Migran tinggal di luar. Keleleran. Cengkareng, bikin tenda di luar," ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta, pemerintah pusat membuat kebijakan penanganan WNA itu.
"Kami akan bertemu Menkopolhukam, Imigrasi, dan organisasi asing. Mau melihat bagaimana kami menerima banyak orang (asing,-red), tetapi kok pendataan amburadul," katanya.