Pemerintah Bakal Tarik KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra Jika Terbukti Bukan WNI
Ditjen Dukcapil akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.
Karena itu, dukcapil di DKI Jakarta tepatnya Kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) bank Bali tersebut.
Baca: Buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra Ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma
"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan saat wawancara dengan Tribunnews, Rabu (29/7/2020).
Zudan mengatakan pernah mendengar isu kalau Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik
"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda. Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," kata Zudan.
Baca: Catatan Kronologis Kasus Hukum Djoko Tjandra: Mulai Jadi Tahanan Jaksa, Kabur Hingga Tertangkap Lagi
Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Disebutkan bahwa Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA. Maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan. Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," katanya.
Perjalanan Kasus Djoko Tjandra
Lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) menyampaikan catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Direktur Eksekutif IBSW, M Nova Andika, mengatakan catatan kronologis itu bermula dari awal pengusutan kasus sampai Djoko Tjandra diketahui mendapatkan kewarganegaraan dari Negara Papua Nugini.