Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Simak Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia Kurban Masjid Garuda, Asep Sudarsono (47), menyiapkan peralatan dan perlengkapan untuk pelaksanaan kurban Iduladha 1441 H, di halaman Masjid Garuda, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Proses penyembelihan dan pengolahan hewan kurban sebanyak enam ekor sapi di masjid ini akan dilaksanakan secara tertutup untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pembagian daging kurban pun akan langsung dibagikan ke rumah-rumah lewat kerja sama dengan pengurus RT setempat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyembelihan hewan kurban tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalar Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta, 30 Juni 2020.

Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban yang harus dipenuhi, seperti yang dikutip Tribun pada Kamis (30/7/2020);

a. Penerapan jaga jarak fi'sik (Tthysical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

Berita Rekomendasi

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewanharus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat, Selasa(28/7/2020). Hewan-hewan kurban didatangkan langsung dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta dalam merayakan Idul Adha. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat, Selasa(28/7/2020). Hewan-hewan kurban didatangkan langsung dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta dalam merayakan Idul Adha. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera

Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat, Selasa(28/7/2020). Hewan-hewan kurban didatangkan langsung dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta dalam merayakan Idul Adha. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat, Selasa(28/7/2020). Hewan-hewan kurban didatangkan langsung dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta dalam merayakan Idul Adha. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Diketahui, sidang Isbat telah digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 lalu dan menetapkan 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020.

Sehubungan itu, Salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas