Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Simak Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia Kurban Masjid Garuda, Asep Sudarsono (47), menyiapkan peralatan dan perlengkapan untuk pelaksanaan kurban Iduladha 1441 H, di halaman Masjid Garuda, Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Proses penyembelihan dan pengolahan hewan kurban sebanyak enam ekor sapi di masjid ini akan dilaksanakan secara tertutup untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pembagian daging kurban pun akan langsung dibagikan ke rumah-rumah lewat kerja sama dengan pengurus RT setempat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyembelihan hewan kurban tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalar Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta, 30 Juni 2020.

Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban yang harus dipenuhi, seperti yang dikutip Tribun pada Kamis (30/7/2020);

a. Penerapan jaga jarak fi'sik (Tthysical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

Berita Rekomendasi

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewanharus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas