Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020

BKN telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada pada 1 September - 12 Oktober 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019-Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020. 

8. Rekonsiliasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 23 Oktober 2020

9. Penyampaian Final Hasil Seleksi: 26 - 28 Oktober 2020

10. Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

11. Usul Penetapan NIP: 1 - 30 November 2020

Materi Tes SKB CPNS 2019.
Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan.

Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.

Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.

Terkait rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan.

Apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas